Breaking News

Berita Sumut

Jelang Pemilu 2024, KPU Karo Sosialisasi ke Parpol: Belum Mendaftar di 2019 Harus Verifikasi Faktual

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi lanjutan kepada partai politik (Parpol) jelang Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
KPUD Karo memberikan sosialisasi kepada Parpol terkait tata cara pendaftaran Parpol menjelang Pemilu 2024, di aula Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Karo menggelar sosialisasi lanjutan kepada partai politik (Parpol).

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar KPUD Karo menjelang Pemilu 2024.

Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting mengatakan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Baca juga: 6 Parpol yang Mendaftar ke KPU Hari Pertama Dinyatakan Sudah Lengkap

Baca juga: Dibuka Mulai 1 Agustus 2022, Sudah 14 Parpol Konfirmasi Hadir Mendaftar ke KPU RI, Ini Daftarnya

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 itu mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol.

"Untuk itu, kita dari KPU daerah wajib untuk memberikan sosialisasi kepada semua Parpol. Agar dapat memahami tata cara pendaftaran, begitupun verifikasi di KPU daerah, hingga kapan penetapan," ujar Lotmin, Selasa (2/8/2022).

Dijelaskan Lotmin, jika tahapan pendaftaran Parpol pada Pemilu 2024 berbeda dengan sebelumnya.

Kali ini, seluruh Parpol hingga ke tingkat daerah melakukan pendaftaran langsung di tingkat pusat.

"Kalau Pemilu 2019, pendaftarannya sampai ke daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten kota, tapi untuk tahun 2022 langsung di tingkat pusat," Ucapnya.

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran, Ribuan Simpatisan Parpol Padati Gedung KPU RI, Lalu Lintas Tersendat

Baca juga: PKN Audensi ke KPU Kota Medan, Ingatkan Parpol Cermati Syarat Administrasi

Dijelaskan Lotmin, untuk Pemilu 2024, pihaknya hanya akan melakukan verifikasi Parpol di tingkat daerah.  

Bagi Parpol yang sudah mendaftar di Pemilu 2019 maupun yang memiliki kursi di DPRD, hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.

"Sedangkan yang belum mendaftar maupun yang tidak memiliki kursi di DPRD, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual perihal keanggotaan atau pengurus partai," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved