Berita Sumut
Jelang Pemilu 2024, KPU Karo Sosialisasi ke Parpol: Belum Mendaftar di 2019 Harus Verifikasi Faktual
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi lanjutan kepada partai politik (Parpol) jelang Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Karo menggelar sosialisasi lanjutan kepada partai politik (Parpol).
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar KPUD Karo menjelang Pemilu 2024.
Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting mengatakan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Baca juga: 6 Parpol yang Mendaftar ke KPU Hari Pertama Dinyatakan Sudah Lengkap
Baca juga: Dibuka Mulai 1 Agustus 2022, Sudah 14 Parpol Konfirmasi Hadir Mendaftar ke KPU RI, Ini Daftarnya
PKPU Nomor 4 Tahun 2022 itu mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol.
"Untuk itu, kita dari KPU daerah wajib untuk memberikan sosialisasi kepada semua Parpol. Agar dapat memahami tata cara pendaftaran, begitupun verifikasi di KPU daerah, hingga kapan penetapan," ujar Lotmin, Selasa (2/8/2022).
Dijelaskan Lotmin, jika tahapan pendaftaran Parpol pada Pemilu 2024 berbeda dengan sebelumnya.
Kali ini, seluruh Parpol hingga ke tingkat daerah melakukan pendaftaran langsung di tingkat pusat.
"Kalau Pemilu 2019, pendaftarannya sampai ke daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten kota, tapi untuk tahun 2022 langsung di tingkat pusat," Ucapnya.
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran, Ribuan Simpatisan Parpol Padati Gedung KPU RI, Lalu Lintas Tersendat
Baca juga: PKN Audensi ke KPU Kota Medan, Ingatkan Parpol Cermati Syarat Administrasi
Dijelaskan Lotmin, untuk Pemilu 2024, pihaknya hanya akan melakukan verifikasi Parpol di tingkat daerah.
Bagi Parpol yang sudah mendaftar di Pemilu 2019 maupun yang memiliki kursi di DPRD, hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.
"Sedangkan yang belum mendaftar maupun yang tidak memiliki kursi di DPRD, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual perihal keanggotaan atau pengurus partai," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPUD-Karo-Sosialisasi-Pemilu-2024.jpg)