PKN Audensi ke KPU Kota Medan, Ingatkan Parpol Cermati Syarat Administrasi

persyaratan foto saja, jika itu tidak terpenuhi bisa berdampak besar dan menyebabkan Parpol tidak lolos verifikasi

Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/HO
Pengurus PKN Kota Medan saat melakukan audensi ke KPU Kota Medan, belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan partai politik (Parpol) untuk mencermati berbagai hal kecil yang menjadi syarat administratif dalam hal verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024, termasuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Hal-hal kecil, misalnya persyaratan foto saja, jika itu tidak terpenuhi bisa berdampak besar dan menyebabkan Parpol tidak lolos verifikasi," kata M Rinaldi Khair, Kadiv Teknis KPU Kota Medan, saat menerima audiensi dari pengurus PKN di Medan, Rabu (13/7/2022).

M Rinaldi Khair mengingatkan pengurus Parpol untuk menjalin komunikasi dengan baik, sehingga proses verifikasi dari segi persyaratan administrasi mau pun syarat dukungan, nantinya dapat berjalan lancar. Komunikasi dengan partai politik juga akan meminimalkan terjadinya pelanggaran dalam setiap tahap perhelatan atau kontestasi politik.

Baca juga: Ketua KPU Toba Henri Pardosi Jelaskan Program Yang Sedang dan Akan Dilaksanakan Jelang Pemilu 2024

Sementara itu Ketua KPU Kota Medan yang baru selesai rawat jalan dengan dedikasi penuh di akhir pertemuan juga hadir mengapresiasi kedatangan jajaran pengurus PKN, yang merupakan salah satu partai pendatang baru, untuk menjalin komunikasi dengan KPU Kota Medan sejak awal.

Selanjutnya Agussyah Damanik menambahkan, pihaknya akan memastikan untuk melayani jalannya tahapan Pemilu 2024 agar berjalan secara maksimal, khususnya input Data SIPOL, dalam 24 jam kantor KPU terbuka bagi LO (Liason Officer/ Petugas Penghubung) dari 75 Partai Calon Peserta Pemilu 2024.

"Kami juga mengingatkan potensi jabatan ganda pada Parpol lain bagi migrasi pengurus lintas partai yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu. Ini merupakan tanggung jawab kami yang diamanatkan Undang-undang," kata Zefrizal Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan.

Dia meminta jajaran pengurus Parpol benar-benar memperhatikan keanggotaan, sehingga tidak terkendala ketika proses verifikasi faktual. Jangan sampai anggota yang terdaftar juga menjadi anggota Parpol lain.

Sementara itu, Sekretaris PKN Kota Medan mengatakan audiensi itu bertujuan mengenalkan kepengurusan PKN kepada jajaran pengurus KPU Kota Medan sebagai bentuk silahturahmi dengan jajaran penyelenggara Pemilu.

"Kami melakukan audiensi dengan penyelenggara, salah satunya KPU Kota Medan, Bawaslu Kota Medan dan mengurus SKT ke Kesbangpol Kota Medan. Hal Ini merupakan kegiatan estafet yang telah dilakukan pimpinan di pusat bersama dengan KPU RI dan Bawaslu RI," kata Ade Akhmad Ilyasak, SH Sekretaris Pimcab 12 PKN Kota Medan.

Hadir bersama jajaran Pengurus antara lain, Hisar Siburian (Wakasek PKN Kota Medan), E’en alias Erwinsyah (Sekretaris Pimcam Medan Petisah), Digo Andrio Syahputra, SE (Ketua Pimcam Medan Baru), Marini Br Butar-butar (Wakil Bendahara PKN Kota Medan).

Ade berharap KPU Kota Medan senantiasa dapat menjalin komunikasi harmonis dan sosialisasi tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 secara optimal.

Ade Ilyasak menjelaskan PKN di Kota Medan hingga saat ini sudah terbentuk jajaran pengurus di 21 Kecamatan (13 sudah SK, 3 proses musyawarah dan 5 Kecamatan -on going- SK) dan kini sedang melaju dalam tahapan pengisian di tingkat 151 kelurahan dan 2.100 Lingkungan se Kota Medan.

"Syarat keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan juga sudah kami penuhi bahkan diisi oleh berbagai profesi seperti pengacara, pengusaha muda, praktisi hingga dosen dari perguruan tinggi swasta," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved