Pemilu 2024

Dibuka Mulai 1 Agustus 2022, Sudah 14 Parpol Konfirmasi Hadir Mendaftar ke KPU RI, Ini Daftarnya

Sebanyak 14 partai politik (parpol) hingga Jumat (297/2022) mengkonfirmasi akan hadir mendaftar ke KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 14 partai politik (parpol) hingga Jumat (297/2022) sudah mengkonfirmasi akan hadir mendaftar ke KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024.

Adapun tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 mulai dibuka pada 1 Agustus 2022.

Pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022.

Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas, Ini Kondisi Terkini Elektabilitas Partai Politik

“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan, rencana jadwal pendaftaran parpol yang kami terima informasi ini melalui surat permohonan atau melalui layanan helpdesk kami baik lewat telepon ataupun messenger seperti WhatsApp,” kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat.

Adapun rincian parpol yang mengonfirmasi kehadirannya di KPU RI untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 sebagai berikut:

Pada Senin, 1 Agustus 2022:

1. PDI Perjuangan

2. Partai Keadilan dan Persatuan

3. Partai Reformasi

4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

5. Partai Nasdem

6. Partai rakyat Adil makmur (Prima)

7. Partai Perindo

Baca juga: Daftar Partai Politik yang Sudah Dibuka Akses Sipol Pemilu 2024 oleh KPU RI

8. Partai Gelora

9. Partai Buruh

Pada Rabu, 3 Agustus:

1. Partai Garuda

Pada Jumat, 5 Agustus:

1. Partai Demokrat

Pada Sabtu, 6 Agustus:

1. Partai Golkar

Pada Senin, 8 Agustus:

1. Gerindra

2. PKB

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved