Berita Binjai
Sering Dipukul Suami, Pasurti Muda Kembali Rujuk di Rumah Restorative Justice Kejari Binjai
umah Restorative Justice Kejari Binjai mendamaikan prahara rumah tangga pasangan muda.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Rumah Restorative Justice Kejari Binjai mendamaikan prahara rumah tangga pasangan muda.
Kantor yang berada di Jalan Flores, Nomor 60, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.
Rumah Restorative Justice Kejari Binjai sukses mendamaikan kembali pasangan muda yang sudah dikaruniai seorang anak masih berusia 10 bulan.
Pasangan muda itu bernama, Yohan Prandika Nababan (23) dan Mitha Anggraini br Sitanggang (22).
Pasangan ini kembali rujuk di rumah Restorative Justice.
"Terdakwa Yohan Prandika Nababan selaku suami dan korbannya atas nama Mitha selaku istri," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lidya Panjaitan, Jumat (29/7/2022).
Lanjut Lidya, Yohan sudah menyandang status tersangka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka disangkakan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Saat mediasi, dihadiri jaksa sebagai fasilitator, tersangka dan keluarga, korban beserta keluarga, perwakilan masyarakat dalam hal ini Lurah Cengkeh Turi dan penyidik," ujar Lidya.
Tersangka dengan korban sepakat berdamai tanpa syarat.
Lidya menambahkan pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada pimpinan di Kejari Binjai.
"Selanjutnya berkas akan kami kirimkan ke Kejati Sumut dan Kejagung untuk ekspose dan menunggu persetujuan pimpinan. Dalam waktu dekat akan dilakukan ekspos," ujar Lidya.
Sebelumnya, tersangka dengan korban mulanya cekcok mulut karena berlatarbelakang ekonomi.
Sang suami dikabarkan sudah tidak bekerja lagi kurang lebih selama sebulan.
Pekerjaan suaminya atau tersangka menjadi seorang pengantar rantangan makanan.
Sementara sang istri, seorang ibu rumah tangga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JPU-Kejari-Binjai-saat-melakukan-mediasi.jpg)