Remaja Meninggal

REMAJA Tewas setelah Sepeda Motornya Ditendang, 4 Pelaku Ditangkap

Kasus tewasnya Ade Riski Sembiring, remaja 18 tahun, warga jalan Baja Asrama Kodim setelah terhempas dari atas kendaraannya terus bergulir.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBING TINGGI - Kasus tewasnya Ade Riski Sembiring, remaja 18 tahun, warga jalan Baja Asrama Kodim, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi setelah terhempas dari atas kendaraannya terus bergulir.

Polres Tebingtinggi kini telah menahan 4 orang yang diduga terlibat dalam tewasanya Ade.

"Atas kasus meninggal remaja beberapa waktu lalu, saat ini sudah diamankan empat orang pelaku dan saat ini terus menyelidiki kasus tersebut," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (20/7/2022).

Agus menyebutkan korban meninggal dunia di rumah sakit Chevani Tebingtinggi. Korban meninggal setelah sepeda motor yang dikendarainya menghantam trotoar jalan.

Baca juga: KEJARI Akhirnya Tahan Kadis Kesehatan Sidempuan dan Bendahara atas Dugaan Korupsi Dana Covid

Hal itu disebabkan antara Ade dan pelaku berkelahi dengan kelompok pelaku saat berpapasan di jalan Kebun Link II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Ade terlibat perkelahian dengan kelompok Afis Farhan (19) yang merupakan warga jalan Bakti, Kota Tebingtinggi pada Senin (18/7/2022) dini hari.

Korban kemudian lari menggunakan sepeda motor namun dikerjar pelaku.

"Jadi antara korban dan pelaku saling berkelahi, kemudian korban lari menggunakan sepeda motor. Oleh pelaku dikejar dan ditendang saat mengendarai sepeda motornya oleh Afis Farhan dan korban terhempas ke trotoar dan akhirnya meninggal dunia," sambung Agus.

Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca di Medan Besok 21 Juli 2022, Cerah Seharian

Polisi pun kata dia dijerat pasar penganiayaan yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

"Dikenakan pasal penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang atau Penganiayaan mengakibatkan matinya orang atau karena salahnya menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP," tutup Agus.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved