Kasus Korupsi
KEJARI Akhirnya Tahan Kadis Kesehatan Sidempuan dan Bendahara atas Dugaan Korupsi Dana Covid
Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Kota Padang Sidempuan akhirnya menahan Kadis Kesehatan, SS dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, PADANG SIDEMPUAN - Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Kota Padang Sidempuan akhirnya menahan Kadis Kesehatan, SS dan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan, PH setelah tiga minggu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana penanganan covid 1-9, pada Rabu (29/07/22).
Penahanan dua tersangka tersebut dilakukan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Biaya Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Sidempuan.
Perkembangan Penyidikan Dugaan Tipikor BTT tersebut dalam kegiatan Operasional petugas monitoring Covid-19 pada Tahun 2020 dengan Anggaran sebesar Rp. 600.000.000.
Baca juga: TIKAM Abang Kandungnya hingga Tewas, Maralus Divonis 4 Tahun Penjara
"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka SS Kadis Kesehatan kota Padang Sidempuan bersama bendaharanya PH yang saat ini di tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas ll Salambue Padang Sidempuan," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Tarigan, Rabu (20/7/2022).
Yos menyebutkan, bahwa penahanan itu dilakukan terhitung mulai 19 juli- 17 Agustus 2022.
Dalam 20 hari penahanan, pihak kejaksaan kemudian akan melakukan perlimpahaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
"Untuk barang bukti sudah cukup dua alat bukti, seperti keterangan saksi keterangan dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Yos.
Yos mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya tidak terduga (BTT).
Baca juga: BOCAH 2 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Ibunya Curiga Lihat Anaknya Terus Menangis
Saat itu Sopian Subri Lubis yang merupakan Kadis Kesehatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara Purnama Hasibuan selaku bendahara pengeluaran.
"Penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen. Kerugian negara Rp 352.200.000," ujar dia.
Pihak kejaksaan mengatakan ahwa kedua tersangka selama ini dalam menjalankan proses hukum termasuk kopereatif.
"Tersangka SS dan PH selama ini koperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan," tutup Yos.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ejaksaan-Republik-Indonesia-Kejari-saat-melakukan-penahanan-Kadis-Kesehatan.jpg)