News Video

ADAM DENI Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Terbukti Langgar UU ITE

Sidang putusan kasus pelanggaran UU ITE, terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara.

Namun, mereka memotong separuh masa hukuman.

Adam dan Ni Made kemudian dipersilakan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait putusan itu.

Keduanya mengatakan akan mengajukan banding terkait putusan itu.

"Banding yang mulia," kata Adam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Selain itu, juga denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Adapun, kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

(Tribun-Video.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding,

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved