News Video

ADAM DENI Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Terbukti Langgar UU ITE

Sidang putusan kasus pelanggaran UU ITE, terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menggelar sidang putusan kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh terdakwa Adam Deni.

Dalam sidang putusan tersebut Adam Deni divonis 4 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Selain Adam Deni, terdakwa lainnya juga ada Ni Made Dwita Anggari juga menerima vonis serupa.

Keduanya pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Hakim menilai, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal dalam dakwaan primer.

Dalam perkara ini, keduanya melanggar UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing masing dengan pidana penjara 4 tahun," ujar hakim ketua.

Hukuman tersebut dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani.

"Lamanya waktu para terdakwa ditangkap dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Selain itu, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

"Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara," ucap Hakim.

Dikutip dari Tribunnews.com, hakim menyatakan bahwa mereka sepakat dengan pasal dalam tuntutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved