News Video
ADAM DENI Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Terbukti Langgar UU ITE
Sidang putusan kasus pelanggaran UU ITE, terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menggelar sidang putusan kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh terdakwa Adam Deni.
Dalam sidang putusan tersebut Adam Deni divonis 4 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Selain Adam Deni, terdakwa lainnya juga ada Ni Made Dwita Anggari juga menerima vonis serupa.
Keduanya pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Hakim menilai, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal dalam dakwaan primer.
Dalam perkara ini, keduanya melanggar UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing masing dengan pidana penjara 4 tahun," ujar hakim ketua.
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani.
"Lamanya waktu para terdakwa ditangkap dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Selain itu, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara," ucap Hakim.
Dikutip dari Tribunnews.com, hakim menyatakan bahwa mereka sepakat dengan pasal dalam tuntutan.
Namun, mereka memotong separuh masa hukuman.
Adam dan Ni Made kemudian dipersilakan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait putusan itu.
Keduanya mengatakan akan mengajukan banding terkait putusan itu.
"Banding yang mulia," kata Adam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Selain itu, juga denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Adapun, kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding,