Kurir 50 Kg Sabu
JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Kurir Sabu 50 Kg Sama-sama Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa kurir 50 kg sabu sama-sama banding usai sidang putusan
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, dan kuasa hukum terdakwa kurir 50 kg sabu sama-sama banding atas putusan hakim PN Binjai.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa kurir 50 kg sabu bernama Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22), keduanya warga Aceh Timur telah dijatuhi hukuman mati.
Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan JPU dan kuasa hukum sama-sama banding.
"Artinya, jawaban pikir-pikir ini diberi waktu satu minggu. Sekarang sudah satu minggu berlalu, kedua belah pihak sudah memberikan jawabannya atas putusan yang dijatuhi majelis hakim," kata Wira, Senin (30/5/2022).
Menurut Wira, penasihat hukum terdakwa berencana menyerahkan memori banding pada PN Binjai dalam waktu dekat.
Baca juga: PESTA SABU, Anggota Polres Pakpak Bharat Bripka Jan Viktor Tambunan Sembunyikan Bukti di Bungkus Mi
"Karena JPU juga banding, coba tanya ke jaksanya untuk lebih lanjut," kata Wira.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Fatah Chotib mengatakan, bahwa pihaknya juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
"Iya kami juga banding karena terdakwa banding," ungkapnya.
Sebelumnya, Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dijatuhi pidana mati oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi.
Baca juga: JELANG Formula E Jakarta 2022, Stoffel Vandoorne Siap Hadapi Panasnya Ibu Kota
Dalam amar putusan majelis hakim, keduanya terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama serta menguasai barang bukti narkotika jenis sabu melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Kedua terdakwa diiming-imingi upah sebesar Rp200 juta jika sabu yang dibawanya sampai ke tujuan, Kota Medan.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU, Benny Surbakti dengan hukuman pidana mati.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu.
Baca juga: Seorang Nelayan Pelaku Tindak pidana Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tapteng
Penangkapan yang dilakukan tugas luar dari Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki dan berbuah manis.
Keduanya ditangkap dari dalam mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD dengan barang bukti dua karung goni plastik warna putih liris biru berisikan 50 bungkus kemasan teh merek cina Qing Shan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50 ribu gram dan dua telepon genggam jenis android.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-kurir-50-kg-sabu-divonis-hukuman-mati.jpg)