Polres Tapteng

Seorang Nelayan Pelaku Tindak pidana Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tapteng

Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali amankan seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabhu Sabu inisial TPH als P, (40)  domisili Jalan Tarutung

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali amankan seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabhu Sabu inisial TPH als P, (40)  domisili Jalan Tarutung Nomor 39 Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga  pada Hari Senin (23/5/22 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Tapanuli Tengah, Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali amankan seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabhu Sabu inisial TPH als P, (40)  domisili Jalan Tarutung Nomor 39 Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga  pada Hari Senin (23/5/22) Pukul 27.30 WIB di Jalan Dolok Martimbang Kelurahan  Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Kapolres Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning menjelaskan bahwa Personil kita mendapat informasi pada Hari Senin (23/5/22) tentang akan adanya pengedar sabu inisial TPH als P yg sering bertransaksi Narkoba di Jl. Dolok Martimbang kel.angin Nauli kecamatan Sibolga utara kota Sibolga.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak Kelokasi sesuai informasi dan langsung melakukan penyelidikan di Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.

Tidak berapa lama kemudian melihat terduga pelaku laki-laki yang di informasikan tersebut  terlihat akan melakukan transaksi dan tidak mau target lepas langsung personil seketika itu juga  melakukan penangkapan 1 (satu) orang  Laki-laki yg setelah diinterogasi mengaku berinisial TPH als P

Setelah diamankan personil langsung  melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan menemukan -1 (satu) buah kotak rokok surya besar yang berisikan 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dan dari kantong celana depan sebelah kanan  ditemukan 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna hitam dan  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha nmax warna hitam tanpa no.pol yang  dikendarai terduga pelaku Kelokasi penangkapan.

Dan barang bukti yg disita dari terduga pelaku adalah ;
1 (satu) buah kotak rokok surya besar yang berisikan 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening
-1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha nmax warna hitam tanpa Nomor Polisi.
-1 (satu) Unit HP merk Samsung warna hitam
*Berat bruto barang bukti narkotika Sabu-sabu kurang lebih : 21.99 gram (dua puluh satu koma sembilan  puluh sembilan gram

Kasat Narkoba berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TPH alias P digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.  (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved