Kurir 50 Kg Sabu

JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Kurir Sabu 50 Kg Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa kurir 50 kg sabu sama-sama banding usai sidang putusan

Tayang:
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kedua terdakwa Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22), telah dijatuhkan hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Binjai, Kamis (19/5/2022). 

Rencananya kristal putih yang dibawa oleh keduanya, menuju Kota Medan dengan menumpangi mobil jenis minibus tersebut.

Barang bukti narkotika ditemukan dari dalam mobil yang sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka oleh polisi.

Sidang digelar secara daring. JPU dan majelis hakim mengikuti jalannya sidang dari Pengadilan Negeri Binjai, sementara kedua terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved