Oknum Polisi Pesta Sabu

PESTA SABU, Anggota Polres Pakpak Bharat Bripka Jan Viktor Tambunan Sembunyikan Bukti di Bungkus Mi

Bripka Jan Viktor Tambunan, anggota Polres Pakpak Bharat tertangkap tangan pesta sabu bersama tiga temannya di Kota Tebingtinggi

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Oknum Polres Pakpak Bharat dan temannya diamankan Polres Tebingtinggi diduga sedang pesta sabu, Jumat (20/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Anggota Polres Pakpak Bharat, Bripka Jan Viktor Tambunan tertangkap tangan pesta sabu bersama tiga orang temannya.

Bripka Jan Viktor Tambunan ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi ketika pesta sabu di satu rumah yang ada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Happy Margowati Suyono, Bripka Jan Vintor Tambunan ditangkap pesta sabu pada Jumat (20/5/2022) malam.

Saat penggerebekan berlangsung, barang bukti sabu disimpan di dalam bungkusan mi instan.

Baca juga: Oknum Polisi di Sumsel Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Berat barang bukti sabu yang disita beragam.

Satu paket berisi sabu seberat 23,2 gram, dan satunya lagi yang sudah dibakar seberat 0,14 gram.

“Dua bungkus plastik klip kosong, seperangkat alat isap (bong) sabu yang terpasang kaca pirex yang di dalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” kata Happy, Senin (30/5/2022).

Selain itu, di atas springbed yang ada di lokasi penggerebekan, juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik.

Baca juga: Sampai Hati Oknum Polisi Bareng Pelakor, Dipergoki Adiknya Jerit-jerit Sampai Naik Kap Mobil

Happy mengatakan, dari pengakuan Bripka Jan Viktor Tambunan, sabu tersebut berasal dari Hasiholan Ginting (48), pemilik rumah.

Adapun dua tersangka lain yang diamankan adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Keempatnya melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mantan Panit 2 Subdit 4 Unit I Subdit Narkoba Polda Sumut tersebut.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved