Ditinggal Mengundurkan Diri, Kursi Kosong CPNS Bisa Diganti Peserta Urutan Setelahnya, Ini Kata BKN

Kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti peserta urutan setelahnya, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Tribun-Medan.com
Sejumlah peserta seleksi CPNS Pemkab Asahan saat akan mengikuti ujian SKD di Aula Dinas Pendidikan Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran pada Senin (3/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kursi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang kosong akibat peserta yang dinyatakan lulus seleksi memilih mengundurkan diri masih bisa digantikan oleh peserta yang berada di urutan setelahnya.

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Hal itu tertuang dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

Baca juga: KISAH Emmeril Kahn Lahir di RS Khusus Warga Miskin Amerika, Ceritanya Kerap Dibagikan Ridwan Kamil

Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS dinyatakan memenuhi syarat yakni lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.

Namun demikian, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking dibawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya," ujar Satya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022)

Satya menambahkan, ada kemungkinan ke depan kursi CPNS yang kosong jumlahnya berkurang lantaran instansi yang ditinggalkan masih berupaya menggantikan CPNS yang mundur.

Adapun ketentuan mengenai penggantian kursi CPNS yang mundur ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Sementara, penggantian kursi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2010.

Sebelumnya diberitakan, ratusan CPNS peserta seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.

Data BKN menyebutkan, ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.

Namun, sebanyak 5 dari 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan setelahnya.

Oleh karenanya, jumlah kursi CPNS yang kosong karena ditinggalkan kini berkurang menjadi 100.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved