Ditinggal Mengundurkan Diri, Kursi Kosong CPNS Bisa Diganti Peserta Urutan Setelahnya, Ini Kata BKN

Kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti peserta urutan setelahnya, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Tribun-Medan.com
Sejumlah peserta seleksi CPNS Pemkab Asahan saat akan mengikuti ujian SKD di Aula Dinas Pendidikan Asahan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran pada Senin (3/2/2020). 

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun (100, dibanding minggu kemarin 105) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," kata Satya.

Menurut BKN, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.

Para CPNS tersebut menilai gaji yang ditawarkan terlalu kecil.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Sebagian Kursi Kosong Diganti Pelamar Lain

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved