Penangkapan Kurir Narkoba

Tukang Reparasi Timbangan dan Petani Asal Aceh Gagal Jualan Sabu di Kota Medan

Polrestabes Medan membekuk dua kurir narkoba, satunya tukang reparasi timbangan, dan satu lagi seorang petani

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda saat memberikan keterangan terkait penangkapan kurir sabu, Jumat (13/5/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua kurir narkoba.

Keduanya adalah DS (26) warga Desa Sambi Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan dan WI warga merupakan Desa Bintang, Kecamatan Madat, Aceh Timur. 

Kedua kurir ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan dari kedua pelaku, polisi menyita 18.180 gram narkoba jenis sabu.

"Iya kita telah mengamankan barang bukti narkoba berjumlah 18.180 gram sabu - sabu, dari kedua pelaku. DS kabarnya petugas reparasi timbangan keliling dan WI seorang petani," kata Valentino saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: DUA Kurir Sabu Menangis Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut.

Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap DS, pada Kamis 14 April 2022 lalu.

DS ditangkap di loket bus Medan Jaya Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pada Kamis 14 April 2022.

"Saat itu tampak DS sedang duduk di bangku loket bus dan memegang satu tas ransel hitam," sebutnya. 

Valentino mengatakan, petugas yang merasa curiga langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DS.

Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah uang dari kantongnya.

Baca juga: Panik Digerebek, Pengedar Sabu di Sergai Buang Barang Bukti ke Sumur

"Saat diperiksa, rupanya ransel tersebut berisi 15 bungkus teh Guanyinwang yang berisi sabu - sabu. Dari kantong celana DS ada uang Rp 1 juta," ucapnya.

Setelah penangkapan terhadap DS, polisi pun melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Kemudian menangkap WI yang merupakan warga Aceh Timur, pada Senin 25 April 2022 silam.

WI ditangkap di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, saat sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved