Berita Sumut

UU TPKS Disahkan Hari Ini, Gubernur Edy Rahmayadi Akan Segera Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat ditemui di depan Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan setelah melalui pro dan kontra dalam prosesnya.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku sangat setuju terkait pengesahan Undang-undang TPKS.

Baca juga: Ikan Iblis Merah Resahkan Nelayan, Edy Rahmayadi Bakal Lakukan Hal Ini

Menurutnya, perbuatan yang berkaitan dengan kejahatan seksual merupakan hal yang buruk dan melanggar kemanusiaan.

"Saya sangat setuju (dengan UU TPKS), jadi orang-orang yang melakukan perbuatan yang begitu sangat tidak layak, kenapa? Karena itu kehidupan orang lain, orang kita, orang-orang yang lemah ini yang harus kita lindungi," ungkap Edy saat ditemui usai Salat Zuhur di depan Masjid Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirma Medan, Selasa (12/4/2022).

Edy pun memastikan akan segera mensosialisasikan undang-undang ini kepada seluruh warga Sumatera Utara melalui pemerintah kabupaten/kota yang ada di Sumut.

"Saya setuju. Nanti saya akan sosialisasikan di sini dan saya akan ikut bantu mengawasinya dari mulai mensosialisasikan dan mengedukasi UU tersebut kepada seluruh masyarakat," katanya.

Baca juga: GUBERNUR Edy Rahmayadi Ikut Salatkan Jenazah Ponirin Meka, Teringat Kenangan Bersama Almarhum

Sebelumnya, Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujulah RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.

Puan pun lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.

Suara tepuk tanggan anggota dewan serta masyarakat umum yang hadir pun terdengar kencang.

Baca juga: GUBERNUR Edy Rahmayadi Copot Dirut PD AIJ, Dua BUMD Pemprov Sumut akan Merger

Dari atas meja pimpinan sidang, Puan tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tepuk tangan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved