Surati Presiden Jokowi, Ombudsman Minta Ketua KPK dan BKN Diberi Sanksi soal Maladministrasi TWK

Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun/youtube/tribunjateng
Jokowi dan Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Ombudsman menyurati Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani, 29 Maret 2022.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Jumat (1/4/2022), disebutkan isi surat berkaitan dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman dan usulan pengenaan sanksi administrasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Bersama surat ini kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk."

Baca juga: KLASEMEN LIGA INGGRIS Liverpool Menang, Manchester City juga Menang | Hasil Liga Inggris Tadi Malam

"Setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN."

"Bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini."

"Atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," begitu isi surat yang ditandatangani Ketua Ombudsman Mokhammad Najih tersebut.

Baca juga: Terjawab Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, juga bagi TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Besarannya

Dalam poin I surat, Ombudsman menyatakan rekomendasi tidak dilaksanakan dengan alasan yang tak dapat diterima.

Kemudian dalam poin J, Ombudsman meminta para terlapor, dalam hal ini ketua/pimpinan KPK dan kepala BKN, diberikan sanksi sampai dengan pembebasan jabatan.

Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Dikabarkan Sakit Serius, Isu Beredar Putin Idap Kanker Tiroid

Berikut ini bunyi Poin I surat Ombudsman kepada Presiden dan Ketua DPR: 

I. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Ombudsman RI menyatakan “Rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak dapat diterima.

Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengingat Pasal 39 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia:

Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin J:

J. Bahwa sebagai pejabat negara, yang adalah pejabat publik selaku penyelenggara negara, Terlapor (Ketua/Pimpinan KPK dan Kepala BKN) terikat oleh sumpah jabatan, yang antara lain untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved