Surati Presiden Jokowi, Ombudsman Minta Ketua KPK dan BKN Diberi Sanksi soal Maladministrasi TWK

Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun/youtube/tribunjateng
Jokowi dan Firli Bahuri 

Mengingat Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan, namun tidak dijalankan, maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008.

Serta ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5) dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain diberikan sanksi sampai dengan pembebasan jabatan.

Rekomendasi Ombudsman

Ombudsman menyatakan ada maladministrasi dalam proses TWK terhadap pegawai KPK.

Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, kepala BKN, dan Presiden Jokowi.

"Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN."

"Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN."

"Dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK."

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi."

"Dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," ucap Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Kemudian setelah itu, berdasarkan keputusan pleno, pimpinan Ombudsman menerbitkan Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593. 2021/1X/2021 tertanggal 15 September 2021.

Kepada pimpinan KPK, Ombudsman merekomendasikan agar mereka melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, terhadap setidak-tidaknya 75 pegawai KPK yang belum terdapat kepastian pengalihan status kepegawaiannya.

Dan, yang belum memasuki usia pensiun atau yang belum memperoleh kepastian menjadi pegawai ASN.

Lantas kepada kepala BKN, Ombudsman merekomendasikan melakukan perbaikan dan penyempurnaan parameter penentuan asesmen TWK sebagai bentuk penilaian bagi ASN, dan atau penyempurnaan ketentuan yang digunakan dalam proses pengalihan pegawai menjadi ASN.

Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Dikabarkan Sakit Serius, Isu Beredar Putin Idap Kanker Tiroid

Pimpinan KPK sudah bersurat kepada Ketua Ombudsman pada 30 November 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved