Surati Presiden Jokowi, Ombudsman Minta Ketua KPK dan BKN Diberi Sanksi soal Maladministrasi TWK
Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK
Editor:
Salomo Tarigan
Pimpinan KPK menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi, dikarenakan pada tanggal yang sama dengan tanggal rekomendasi tersebut dikeluarkan, pimpinan KPK telah memberhentikan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen TWK.
Baca juga: Terjawab Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, juga bagi TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Besarannya
(TRIBUNnews.com/Ilham Rian Pratama)
Surati Presiden Jokowi, Ombudsman Minta Ketua KPK dan BKN Diberi Sanksi terkait TWK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jokowi-dan-firli-bahuri.jpg)