Surati Presiden Jokowi, Ombudsman Minta Ketua KPK dan BKN Diberi Sanksi soal Maladministrasi TWK

Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun/youtube/tribunjateng
Jokowi dan Firli Bahuri 

Pimpinan KPK menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi, dikarenakan pada tanggal yang sama dengan tanggal rekomendasi tersebut dikeluarkan, pimpinan KPK telah memberhentikan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen TWK.

Baca juga: Terjawab Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, juga bagi TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Besarannya

(TRIBUNnews.com/Ilham Rian Pratama)

Surati Presiden Jokowi, Ombudsman Minta Ketua KPK dan BKN Diberi Sanksi terkait TWK

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved