SPT Pajak Tahunan

AKSES djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online

Apakah Anda sudah melaporkan SPT Pajak Tahunan? Berikut ini cara lapor SPT Pajak tahunan secara online.

Editor: Salomo Tarigan
Dok/TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan mandiri secara online 

TRIBUN-MEDAN.com - Apakah Anda sudah melaporkan SPT Pajak Tahunan?

Berikut ini cara lapor SPT Pajak tahunan secara online.

Melaporkan SPT Pajak secara online cukup mudah.

Caranya dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Baca juga: SADIS Peran Anak Bupati dkk Aniaya Manusia Kerangkeng, 1 Korban Tewas, Polda Bebaskan Tersangka

Memasuki tahun 2022 ini, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Baca juga: Kalah Saing dengan Cristiano Ronaldo di Man United, Edinson Cavani Rela ke Real Sociedad

Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru, Delima 1L: Rp 23.800, Bimoli Rp 25.500, Sania Rp 24.900

"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Ada dua cara untuk lapor SPT Pajak, yang pertama yakni secara offline atau luring.

Wajib pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng di Alfamart - Indomaret Hari Ini 28 Maret, Bimoli, SanCo, Filma, Tropical


Yang kedua, dengan lapor pajak secara online atau daring.

Untuk online, wajib pajak bisa mendaftar DPJ Online terlebih dahulu.

DJP Online merupakan laman resmi Dirjen Pajak.

Berikut cara daftar DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini;

2. Isikan nomor NPWP;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved