Pemeriksaan Tersangka Kerangkeng Manusia
PARA Tersangka Penganiaya Penghuni Kerangkeng Bawa Ransel Isi Baju, Sudah Siap-siap Dipenjara
Tujuh dari delapan orang tersangka, atas kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, telah siap dipenjara.
Namun, Sangap mengaku akan mengikuti segala proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Pertaman kami akan mengikuti materi pemeriksaan, tentu kalau langkah hukum ada juga ruang untuk praperadilan," kata Sangap kepada tribun-medan.com, Jumat (25/3/2022).
Ia menjelaskan, semua proses pembuktian akan dilakukan di Pengadilan.
Setelah, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kita lihat dulu seperti apa kondisinya, proses sidik hari ini. Itu nanti pembuktian di pengadilan, bahkan bisa jadi nanti di Kejaksaan berkasnya bolak balik," sebutnya.
Sebelumnya, para tersangka penganiyaan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin memenuhi panggilan Polda Sumut, Jumat (25/3/2022).
Ada tujuh tersangka dari delapan yang hadir dalam panggilan itu.
Ketujuhnya yakni berinsial, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial DP yang merupakan anak dari Terbit Rencana Perangin-angin belum tampak hadir.
Baca juga: 7 TERSANGKA Kasus Kerangkeng Manusia Bawa Ransel Jumbo Datangi Polda Sumut
Baca juga: Jajaran Polres Tanah Karo Pengamanan Ibadah Sholat Jumat di Mesjid-mesjid Karo
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mereka-telah-mempersiapkan-pakaian-untuk-di-dalam-penjara.jpg)