Pemeriksaan Tersangka Kerangkeng Manusia

PARA Tersangka Penganiaya Penghuni Kerangkeng Bawa Ransel Isi Baju, Sudah Siap-siap Dipenjara

Tujuh dari delapan orang tersangka, atas kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, telah siap dipenjara.

HO
Para tersangka memenuhi panggilan Polda Sumut, Jumat (25/3/2022). Mereka telah mempersiapkan pakaian untuk di dalam penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tujuh dari delapan orang tersangka, atas kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, telah siap dipenjara.

Ketujuh tersangka berinisial, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP telah hadir di Polda Sumut untuk memenuhi panggilan dari pihak penyidik.

Kuasa Hukum para tersangka, Sangap Surbakti menjelaskan bahwa telah memberitahukan kepada para tersangka untuk mempersiapkan pakaian di dalam tahanan.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah para tahanan ini ditahan langsung oleh polisi atau tidak.

"Ditahan atau tidak, tanya penyidik jangan ke saya. Saya sudah kasih tau ke keluarga tersangka untuk persiapan. Saya sebagai pengacara sudah pengalaman, saya bilang persiapan," kata Sangap kepada tribun-medan.com, Jumat (25/3/2022).

Ia mengungkapkan, saat menjemput para tersangka dari rumahnya.

Keluarga sempat menangis lantaran tidak rela ditahan oleh polisi.

"Keluarga mereka nangis, biarkanlah nangis, lepas rindu nantilah itu. Tapi sebagai pengacara tanggung jawab moral saya, saya mengatakan kebiasaan nya pasti ditahan," sebutnya.

Sangap mengungkapkan, para tersangka ini datang ke Polda Sumut sambil membawa stok pakaian dan perlengkapan pribadi lainnya.

"Saya sudah sampaikan, bawa saja baju untuk berapa hari, bawak saja persiapan untuk 3 hari, nantikan dibesuk. Kalau mau bawa perisapan satu minggu atau sepuluh hari silahkan. Ada juga tadi yang bawa persiapan sampai dua Minggu," ujarnya.

Amatan tribun-medan di halaman Polda Sumut, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Renakta dan Ditreskrimum Polda Sumut.

Sementara, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin berinisial DP belum juga hadir untuk memenuhi panggilan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Wanita Muda Hingga Tewas di Cikarang Bekasi

Baca juga: Polres Padang Lawas Pengamanan Shalat Jumat di Masjid-masjid 

Delapan Orang Tersangka

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Seakan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Sangap Surbakti sebagai kuasa hukum dari pada tersangka akan menempuh gugatan praperadilan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved