News Video
Mantan Kasar Narkoba Perintahkan Beli Motor Hadiah Babinsa TNI Pakai Uang Suap, Kemudian Membantah
Apakah benar uang sisa 166 (juta) digunakan untuk membayar press release, membeli satu sepeda motor dan membayar Wasrik?," tanya Kapolda.
Namun tiba-tiba Kabid Propam Polda, Kombes Joas yang berada di belakang Kapolda langsung mendatangi Oloan dan tampak berbisik di telinganya.
"Biarkan saja Joas. Biar kan dia ini menjadi sampai clear," kata Panca.
Lalu, Panca menanyakan apakah ada kata-kata yang menyebutkan itu perintah dari Kapolrestabes Medan.
"Siap tidak ada," cetus Oloan.
Lalu kemudian Panca kembali menanyakan hal yang sama terkait kenapa Oloan memerintahkan AKP Paul untuk melakukan membayar press release, membeli satu sepeda motor dan membayar Wasrik.
Namun setelah itu Oloan buru-buru menjawab "Siap, baru rencananya jenderal," jawab Oloan lagi.
Kapolda kembali bertanya "Dari penjelasan itu, untuk sepeda motor benar kamu memesan sepeda motor harganya berapa,"
"13 juta," jawab Oloan.
Kemudian Kapolda menanyakan apakah motor tersebut seluruhnya dibayarkan Oloan.
"Pembayarannya berdua dengan Kapolrestabes 7 juta, sisanya saya," tuturnya.
Lalu Kapolda menanyakan untuk pembayaran kepada Wasrik dan Press Release uang tersebut jadi digunakan.
Namun Oloan menjawab tidak jadi.
Kemudian Kapolda menanyakan pertanyaan pamungkas, bahwa apakah Oloan ada menerima Rp 166 juta dari Paul terkait uang sisa dari istri bandar sabu.
Mendengar pertanyaan tersebut, tiba-tiba Oloan tertunduk dan matanya memerah.
"Jawab yang jelas Oloan, menerima?," tegas Kapolda.
"Siap," jawab Oloan sebanyak dua kali dengan mata berkaca-kaca nyaris menangis.
Kedua perwira menengah tersebut telah mengakui menerima aliran uang Rp 300 juta dari istri bandar sabu. Namun keduanya tidak diproses pidana hanya dalam sidang kode etik Polri.
Namun, nasib sial dialami kelima penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan yang merupakan bawahan dari perwira Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora yang harus dipecat dari polri dan menjalani proses pidana didakwa mencuri uang sebesar Rp 650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus yang merupakan suami dari Imayanti.
Kelima personel Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan
Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni setelah Imayanti mencabut laporannya.
"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," ucapnya.
Uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul.
Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.
Disitu ia pun melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.
(Cr7/Tribun-Medan.com)