Ayah Bejat Nodai Putri Kandungannya Sejak 2009, Gunakan Plastik Es Lilin Pengganti Kondom
Seorang ayah asal Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, berinisial M (42) diringkus polisi seusai mencabuli anaknya sejak 2009 lalu.
Saat dibujuk, korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Guru kemudian memberitahukan hal itu pada ibu korban dan berlanjut melapor ke polisi.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Pelaku diancam hukuman 5 – 15 tahun penjara. (*/Tribunmedan)
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Plastik Buat Pengganti Kondom, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung dari 2009, Anak Hampir Bunuh Diri, dan 7 Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga, Dilakukan Sejak 2009 dan Pernah Dipergoki Ibu Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ayah-kandung-cabuli-putri-kandungannya.jpg)