Ayah Bejat Nodai Putri Kandungannya Sejak 2009, Gunakan Plastik Es Lilin Pengganti Kondom

Seorang ayah asal Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, berinisial M (42) diringkus polisi seusai mencabuli anaknya sejak 2009 lalu.

Editor: AbdiTumanggor
TribunBanyumas.com/Hermawan Endra
SEORANG pria inisial M (42), buruh harian lepas, dihadirkan dalam gelar perkara kasus persetubuhan kepada anak kandung di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang ayah asal Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, berinisial M (42) diringkus polisi seusai mencabuli anaknya sejak 2009 lalu.

Padahal, korban kini masih berusia 16 tahun.

Selama bertahun-tahun, tindakan bejat itu dilakukan MS saat rumahnya sepi.

Awalnya kala itu, dalam melancarkan aksinya, MS mengancam korban dan mengiming-imingi uang Rp10 ribu agar anak kandungnya itu tak cerita kepada orang lain.

Aksi bejat itu dilakukan SM di depan tv ruang keluarga di rumahnya, tepatnya pada 2009 silam.

Ilustrasi anak di bawah umur sedang trauma saat disetubuhi ayahnya berkali-kali.
Ilustrasi anak di bawah umur sedang trauma saat disetubuhi ayahnya berkali-kali. (NET)

Saat itu, SM dan keluarganya pergi ke rumah saudara yang berada di Karanganyar.

Kemudian, SM dan korban pulang lebih awal.

Pada saat itulah SM mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Pelaku mencabuli korban dua sampai tiga kali setiap minggunya.

Terakhir pelaku mencabuli korban pada 24 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan aksi bejat pelaku sempat diketahui sang istri.

Saat itu pelaku langsung memukuli istrinya hingga ketakutan dan tak berani buka suara.

"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," ungkap Indra, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (26/11/2021).

Pelaku cabuli anak kandung sendiri
Pelaku cabuli anak kandung sendiri (NET)

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan plastik es lilin sebagai ganti alat kontrasepsi.

Kasus ini terungkap setelah korban mencoba mengakhiri hidup di sekolah pada Kamis (28/10/2021) lalu.

Saat dibujuk, korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Guru kemudian memberitahukan hal itu pada ibu korban dan berlanjut melapor ke polisi.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang –Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Pelaku diancam hukuman 5 – 15 tahun penjara.  (*/Tribunmedan)

Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Plastik Buat Pengganti Kondom, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung dari 2009, Anak Hampir Bunuh Diri, dan 7 Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga, Dilakukan Sejak 2009 dan Pernah Dipergoki Ibu Korban

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved