Bersaksi di Sidang, Eks Penyidik KPK Kembali Beber Percakapan Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial
Lagi-lagi nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut di ruang persidangan.
Tetapi, dikabulkannya uji materi sejumlah pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 membuat terpidana korupsi tak membutuhkan status JC untuk mendapat remisi.
Uji materi itu diajukan Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin ke Mahkamah Agung (MA).
Robin, bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK.
Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa KPK Bongkar Proses Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar dari Aliza Gunado ke AKP Robin
Dalam proses persidangan, Robin diketahui mengubah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan Azis dan perkara yang menyeretnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Penyidik Robin Ungkap Percakapan Tersangka Syahrial dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli dan Menyesal dan Akui Perbuatannya, Mantan Penyidik KPK AKP Robin Ajukan Justice Collaborator
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akp-stepanus-robin-pattuju.jpg)