Bersaksi di Sidang, Eks Penyidik KPK Kembali Beber Percakapan Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial
Lagi-lagi nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut di ruang persidangan.
"Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya," kata Robin.
Baca juga: DEWAS KPK Didesak Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli, Perkara Labura
Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar perkara Syahrial di KPK bisa diamankan.
"Jadi, setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp1,5 miliar," ucap Robin.
Robin menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh Robin.
"Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi. Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp1,5 miliar," ujar Robin.
Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.
Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.
Ajukan Justice Collaborator
Pada kesempatan yang sama, Stepanus Robin Pattuju kini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Kami mengajukan Justice Collaborator, Yang Mulia," ucap Robin.
Robin mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia tahu perbuatannya tersebut telah merugikan institusi Polri dan KPK.
"Bahwa sepanjang proses persidangan saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan, terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tutur Robin.
Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, misalnya remisi.
Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akp-stepanus-robin-pattuju.jpg)