Bersaksi di Sidang, Eks Penyidik KPK Kembali Beber Percakapan Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial

Lagi-lagi nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut di ruang persidangan.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.com - Lagi-lagi nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut di ruang persidangan.

Kali ini, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang membeberkan perilaku Lili Pintauli Siregar terkait perkara yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Robin membeberkan secara lugas percakapan percakapan Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial kala dugaan suap di lingkungan Pemko Tanjungbalai dalam penyelidikan KPK.

Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.

Syahrial bertanya hal demikian kepada Robin setelah dihubungi Lili.

"Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon. Dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili’," ucap Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Kesaksian Maskur Husain di Pengadilan, Lili Pintauli Siregar Bocorkan Info Kasus Suap ke Syahrial

AKP Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan dirinya untuk menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," imbuh Robin.

Robin menyebutkan sering berkomunikasi dengan Syahrial dengan aplikasi Signal.

"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," jelas Robin.

Syahrial, menurut penuturan Robin, menanyakan kepadanya apakah Robin mengenal orang bernama Arief Aceh tersebut.

"Syahrial tanya, 'Kenal gak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK?'. Saya jawab kalau di KPK gak ada namanya Arief Aceh. Lalu saya katakan cari informasi dulu, kemudian saya konfirmasi ke Pak Maskur," tutur Robin.

Robin bertanya kepada Maskur terkait keberadaan Arief Aceh tersebut.

"Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," kata Robin.

Atas penjelasan Maskur tersebut, Robin lalu menyampaikannya kepada Syahrial.

"Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya," kata Robin.

Baca juga: DEWAS KPK Didesak Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli, Perkara Labura

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli memberikan materi pada Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (27/10/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli memberikan materi pada Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (27/10/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar perkara Syahrial di KPK bisa diamankan.

"Jadi, setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp1,5 miliar," ucap Robin.

Robin menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh Robin.

"Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi. Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp1,5 miliar," ujar Robin.

Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Ajukan Justice Collaborator

Pada kesempatan yang sama, Stepanus Robin Pattuju kini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

"Kami mengajukan Justice Collaborator, Yang Mulia," ucap Robin.

Robin mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia tahu perbuatannya tersebut telah merugikan institusi Polri dan KPK.

"Bahwa sepanjang proses persidangan saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan, terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi KPK dan Polri juga. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak yang terlibat. Saya mengakui, saya menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tutur Robin.

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, misalnya remisi.

Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

Tetapi, dikabulkannya uji materi sejumlah pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 membuat terpidana korupsi tak membutuhkan status JC untuk mendapat remisi.

Uji materi itu diajukan Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin ke Mahkamah Agung (MA).

Robin, bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Total uang itu diterima Robin dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa KPK Bongkar Proses Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar dari Aliza Gunado ke AKP Robin

Dalam proses persidangan, Robin diketahui mengubah sejumlah keterangan yang berkaitan dengan Azis dan perkara yang menyeretnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Penyidik Robin Ungkap Percakapan Tersangka Syahrial dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli dan Menyesal dan Akui Perbuatannya, Mantan Penyidik KPK AKP Robin Ajukan Justice Collaborator

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved