8 Personel Polsek Kutalimbaru Dicopot terkait Dugaan Pelecehan dan Pemerasan Istri Tahanan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan total personel Polsek Kutalimbaru yang dicopot dari jabatannya berjumlah delapan orang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (27/10/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tahanan berinisial (MU), yang dilakukan personel Polsek Kutalimbaru Bripka Rahmat Hidayat Lubis (RHL) hingga kini belum tuntas.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih melakukan pemeriksaan.

BUNTUT Tendang Kemaluan Pacar, Pecatur Profesional Giovanni Chrestella Divonis 8 Bulan Penjara

DAFTAR Perwira yang Dimutasi di Wilkum Polrestabes Medan hingga Kapolsek Dicopot seusai Kasus Cabul

BIKIN Anggota TNI AU Serka Wardi Tambunan Dikeroyok, Brimob Gadungan Ini Diburu

8 Personel Polsek Kutalimbaru Dicopot terkait Dugaan Pelecehan dan Pemerasan Istri Tahanan

MIRIS, Istri Tahanan Korban Persetubuhan Oknum Anggota Polsek Kutalimbaru Ternyata Sedang Hamil

ISTRI Tahanan Diduga Dirudapaksa dan Diperas Polisi, Kepling Akui Ada Penggerebekan di Indekos

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan total personel Polsek Kutalimbaru yang dicopot dari jabatannya berjumlah delapan orang.

Adapun dengan rincian, Kapolsek, Kanit Reskrim Bripka Rahmat Hidayat Lubis dan ke lima rekannya.

Untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim, Hadi menyebutkan mereka dicopot lantaran kelalaiannya dalam mengawasi anggota.

Sementara ke enam penyidik termasuk Bripka Rahmat Hidayat Lubis yang melakukan rudapaksa dicopot lantaran diduga kuat terlibat dalam pemerasan dan pencabulan.

THALITA Latief Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Irena Fabiola: Saya Pernah Dikirimin Makanan

TINGKAH Kocak Irwan Mussry saat Liburan Bikin Keluarga Maia Estianty Tertawa

PESAN Menohok Sang Istri Kedua pada Tiap Perempuan yang hendak Menikahi Suami Orang Lain

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved