Tarif PCR Tembus Rp 1,9 Juta, Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Jadi Persoalan, YLKI: Modus Ekspres

Syarat wajib PCR maksimal 2x24 jam bagi calon penumpang pesawat menuai persoalan baru di kalangan masyarakat.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ KARTIKA
Warga saat melakukan tes PCR di Area Parkir A di Airport Health Center di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (20/8/2021). 

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000.

Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.

Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Nadia mengatakan, jika seseorang mengalami penagihan tarif PCR melampaui besaran yang ditetapkan pemerintah, maka masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mail pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Wajib Tes PCR Picu Masalah Baru, Tarifnya di Bali Menggila Tembus Rp 1,9 Juta Per Sampel dan Kompas.com dengan judul "YLKI Beberkan Bisnis Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Untung"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved