Tarif PCR Tembus Rp 1,9 Juta, Syarat Naik Pesawat Wajib PCR Jadi Persoalan, YLKI: Modus Ekspres
Syarat wajib PCR maksimal 2x24 jam bagi calon penumpang pesawat menuai persoalan baru di kalangan masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.com - Syarat wajib PCR maksimal 2x24 jam bagi calon penumpang pesawat menuai persoalan baru di kalangan masyarakat.
Aturan ini dinilai memberatkan dan menjadi lahan baru bagi para mafia PCR untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.
Di Bali, karena permintaan tes PCR yang membeludak oleh masyarakat, terutama wisatawan yang hendak balik dari Bali, biaya tes PCR melambung tinggi.
Bayu Rizki, seorang penumpang pesawat terbang yang hendak kembali ke Jakarta usai liburan di Bali, menyebut hampir semua lokasi tes PCR di Pulau Dewata overload.
Ia bercerita, dirinya sempat mencari tes PCR di daerah Sunset Road, Kuta. Namun dirinya tidak beruntung karena kuota sudah melebihi batas alias overload.
Begitu juga di beberapa rumah sakit swasta di kota Denpasar, semuanya penuh.
"Overload semua ini," kata Bayu saat berbincang dengan Tribun, Minggu (24/10/2021).
Menurut Bayu, sebenarnya masih ada layanan tes PCR yang hasilnya bisa didapat dalam waktu hanya 4 jam, akan tetapi harganya selangit.
"Yang ekspres harganya Rp 1,9 juta. Yang biasa H plus 2 baru keluar hasilnya, nah yang ini overload," kata dia.
Dia sangat menyayangkan adanya praktik komersialisasi tes PCR tersebut.
Apalagi dengan menawarkan harga yang dirasa cukup menguras kantong. "Parah ini kondisinya. Semuanya mau cari duit," kata dia.
Baca juga: Penjual PCR Palsu Kembali Diamankan Polisi di Bandara Kualanamu, Modus Cari Penumpang Kebingungan
Baca juga: TAMPANG Penjual PCR Palsu di Bandara Kualanamu Saat Ditangkap Polisi
YLKI Nilai Diskriminatif
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, membeberkan selama ini ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.
"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspres', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tutur Tulus, Minggu (24/10/2021).
Dia juga menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.
"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya.
Tulus menyebutkan syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi.
Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.
"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan," imbuhnya.
Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," pungkas Tulus Abadi.
Senada dengan YLKI, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setidjowarno, mengungkapkan selama ini banyak lab kesehatan yang memaksimalkan keuntungan dari PCR.
Djoko pun menilai kewajiban PCR bagi penumpang pesawat seharusnya bisa dihapuskan.
Jika hal itu bisa dilakukan, ia meyakini bisnis angkutan udara bisa kembali membaik.
"Kalau mau perbaiki bisnis udara, ya hilangkan saja (syarat PCR) atau dibayarkan oleh pemerintah. Lagipula harganya beda-beda. Bahkan di beberapa tempat juga ditawari surat hasilnya. Tes PCR juga tidak tersedia di semua tempat," ucap dia.
Djoko juga meminta pihak bandara untuk memperbaiki layanan sebagaimana syarat penerbangan yang sudah ditentukan.
Misalnya saja, terkait aturan tes, pihak bandara dinilai tidak sigap menyiapkan fasilitas tes guna memudahkan penumpang.
"Jujur saja, pelayanan di bandara itu tidak jelas. Kalau di stasiun, untuk pemberangkatan jam 6 pagi, pelayanan tes sudah dibuka sejam sebelumnya. Kalau di bandara tidak jelas. (Tes) Genose saja antrenya panjang, bahkan saya pernah sampai satu jam. Ini membuat konsumen malas dan enggan bepergian (naik pesawat)," katanya.
Tarif Resmi PCR
Tarif resmi PCR saat ini mengacu pada SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021, yang berlaku sejak 17 Agustus 2021.
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000.
Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.
Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Nadia mengatakan, jika seseorang mengalami penagihan tarif PCR melampaui besaran yang ditetapkan pemerintah, maka masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mail pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Wajib Tes PCR Picu Masalah Baru, Tarifnya di Bali Menggila Tembus Rp 1,9 Juta Per Sampel dan Kompas.com dengan judul "YLKI Beberkan Bisnis Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Untung"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-saat-melakukan-tes-pcr-di-area-parkir-a-di-airport-health-center.jpg)