Jokowi Diultimatum, Mahasiswa BEM SI Ancam Turun ke Jalan jika 56 Pegawai KPK Dipecat

Jokowi diberi waktu 3x24 jam untuk segera mengambil sikap yaitu terkait pengangkatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN

Editor: Salomo Tarigan
DOk KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Aksi SAVE KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) mengultimatum Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi diberi waktu 3x24 jam untuk segera mengambil sikap yaitu terkait pengangkatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jika tidak, maka mereka menyatakan bakal menggelar massa aksi.

"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam sejak hari ini. Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," bunyi petikan surat tertanggal 23 September yang dikirim BEM SI dan GASAK kepada Jokowi seperti dikutip pada Kamis (23/9/2021).

Baca juga: BERITA LILI PINTAULI, Laporan Baru Terkait Kebohongan Lili Setelah Dewas KPK Nyatakan Bersalah

Surat itu telah dibenarkan oleh Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek Banten (BSJB), Alfian.

Dalam surat itu, BEM SI dan GASAK menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat KPK dengan tegas.

Baca juga: NAMANYA Muncul dalam Daftar Artis Terkaya Kalahkan Raffi Ahmad, Nikita Mirzani: Gue Aminin Sih

Mereka mengecam sikap diam Jokowi atas pemecatan 56 pegawai karena tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN.

Padahal, pelaksanaan alih status tersebut telah terbukti malaadministrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 (56 dipecat, 1 pensiun) pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327," kata surat itu.

Mereka menuturkan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.

Di antaranya yakni KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik; hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

"Dasar tersebut menurut kami sudah cukup membuat rakyat muak sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini.
Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK?" kata mereka.

Baca juga: BANDINGKAN Jokowi Cepat Tangani Pungli Tanjung Priuk tapi Ogah Campuri TWK, 56 Pegawai KPK Dipecat

"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," sambungnya.

Sebanyak 56 pegawai KPK menghitung mundur waktu pemecatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved