BERITA LILI PINTAULI, Laporan Baru Terkait Kebohongan Lili Setelah Dewas KPK Nyatakan Bersalah
4 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
TRIBUN-MEDAN.com- Empat pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Keempat pegawai nonaktif KPK itu yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Baca juga: MUNCUL Seorang Wanita di Kasus Suap Penyidik KPK AKP Robin, Terbongkar Safe House Lokasi Terima Uang
Pelaporan dilayangkan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili kala membantah telah menjalin komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, selaku pihak beperkara di KPK, dalam konferensi pers pada 30 April 2021 lalu.
"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Rieswin selaku perwakilan pegawai dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Menurut Rieswin, pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut bertentangan dengan putusan Dewas KPK.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.
Baca juga: ALASAN Tak Wajib, Dewas KPK Tolak Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Pidana
Dalam putusan itu pula, lanjut Rieswin, Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-undang KPK. Perbuatan LPS berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri," sebut Rieswin.
Lebih lanjut, sambungnya, perbuatan Lili yang diduga berbohong itu telah merendahkan martabat dan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.
Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili merespons sejumlah pemberitaan media massa yang menyatakan dirinya menjalin komunikasi dengan Syahrial.
Adapun, Syahrial merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Lili menyatakan, dia sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK, dia terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarangnya untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara.
• BANDINGKAN Jokowi Cepat Tangani Pungli Tanjung Priuk tapi Ogah Campuri TWK, 56 Pegawai KPK Dipecat
"Akan tetapi sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah," kata Lili.
"Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca Selanjutnya: Lili pintauli
Baca Selanjutnya: Pegawai kpk nonaktif
Baca Selanjutnya: Kpk
Baca Selanjutnya: Pimpinan kpk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-di-medan.jpg)