Jaksa Langkat Penjarakan Pejabat Pemprov Sumut Karena Korupsi Pemeliharaan Jalan
Kejari Langkat penjarakan pejabat Pemrov Sumut yang berstatus tersangka korupsi pemeliharaan jalan
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
Agusti Nasution (baju kotak-kotak), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat dipenjarakan Kejari Langkat, Jumat (20/8/2021).(HO)
Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai.
Baca juga: Diistimewakan, Dua Tersangka Korupsi Ini Masih Dibiarkan Berdinas Tanpa Ditahan Kejari Langkat
Sejauh ini, Dirwansyah sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.
Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar.
Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus.
Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/agusti-nasution.jpg)