Jaksa Langkat Penjarakan Pejabat Pemprov Sumut Karena Korupsi Pemeliharaan Jalan

Kejari Langkat penjarakan pejabat Pemrov Sumut yang berstatus tersangka korupsi pemeliharaan jalan

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
Agusti Nasution (baju kotak-kotak), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat dipenjarakan Kejari Langkat, Jumat (20/8/2021).(HO) 

Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai. 

Baca juga: Diistimewakan, Dua Tersangka Korupsi Ini Masih Dibiarkan Berdinas Tanpa Ditahan Kejari Langkat

Sejauh ini, Dirwansyah sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar. 

Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus.

Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved