Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak 15 Tahun Ditetapkan Tersangka Viral 

Tak hanya LB, ayahnya Japet Bangun (41) juga ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
TERSANGKA PENGANIAYAAN - LB (15) warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat pada kasus dugaan penganiayaan. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Beberapa hari belakangan, jagad dunia maya dihebohkan dengan viralnya pengakuan seorang anak perempuan berinisial LB (15) warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat pada kasus dugaan penganiayaan.

Tak hanya LB, ayahnya Japet Bangun (41) juga ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura.

LB sempat membuat video memohon pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kapolda Sumut, Kapolri, Kemenkopolhukam, dan DPR RI Komisi III, atas penetapan tersangka dirinya dan ayahnya Japet Bangun.

"Saya dan bapak saya dilaporkan ke Polres Langkat oleh Indra Putra Bangun dengan tuduhan pengeroyokan. Di mana sebelumnya, saya dan bapak saya korban kini menjadi tersangka. Di mana Indra memukul bapak saya dan mendatangi bapak saya ke rumah. Tapi laporan di Polres Langkat bahwa saya dan bapak saya mengeroyok dia (Indra)," ujar LB di dalam video beredar di media sosial yang dilihat wartawan.

"Dan sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan sekarang saya dalam masa penangguhan karena saya masih sekolah. Maka dari itu saya ingin memohon pertolongan dan keadilan, untuk membebaskan bapak saya," sambungnya.

Baca juga: Polres Batubara Tangani Kasus Penganiayaan Anak di Pematang Rambai, Satu Tersangka Diamankan

Sementara itu LB didampingi ibunya Erina Br Sembiring (32) saat diwawancarai mengaku, jika dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya dan ayahnya Japet Bangun pada bulan Oktober 2025 lalu, dinilai tidak berdasar.

Karena ia dan ayahnya sama sekali tidak ada melakukan pemukulan seperti tertuang dalam laporan polisi.

"Kami tidak ada melakukan pengeroyokan, tapi ayah saya yang dipukuli oleh Indra Putra Bangun. Pemukulan gegara ayah melihat dan sempat bersitegang dengan M (pemasok buah sawit Indra). Karena itu, Indra Putra Bangun mendatangi ayah saya sembari mencaci maki serta memukuli ayah saya," ujar LB.

Melihat ayahnya dipukuli, LB berteriak minta tolong sembari berusaha memisahkan penganiayaan agar tidak terjadi.

"Saya coba memisah dengan menarik baju ayah saya. Saya dan ayah saya sama sekali tidak pernah memukul Indra Putra Bangun yang masih memiliki hubungan keluarga," ucap LB.   

LB tidak membantah, sebelum Indra Putra Bangun dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dengan kurungan tujuh hari penjara, pihak keluarga dimediasi oleh pihak kepolisian di Polsek Salapian.

"Kami tida mau berdamai, karena sakit kali rasanya ayah dipukuli begitu saja. Apa kami orang kecil, kami merasa ditindas dan berharap keadilan," ucap LB.  

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

"Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik," ujar Ghulam, Selasa (14/4/2026).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved