Jaksa Langkat Penjarakan Pejabat Pemprov Sumut Karena Korupsi Pemeliharaan Jalan

Kejari Langkat penjarakan pejabat Pemrov Sumut yang berstatus tersangka korupsi pemeliharaan jalan

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
Agusti Nasution (baju kotak-kotak), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat dipenjarakan Kejari Langkat, Jumat (20/8/2021).(HO) 

TRIBUN MEDAN.COM,STABAT-Kejaksaan Negeri Langkat penjarakan pejabat Pemprov Sumut yang terlibat dugaan korupsi pemeliharaan jalan pada UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat. 

Adapun pejabat yang ditahan itu Agusti Nasution, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan. 

Baca juga: Belasan Jaksa Kejari Langkat Diperiksa Asisten Pengawas Kejati Sumut Termasuk Iwan Ginting

"Hari ini penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan terhadap tersangka Agusti Nasution yang menjadi PPTK," ucapnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (20/8/2021). 

Boy mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan guna melancarkan penyidik melengkapi berkas. 

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ucapnya. 

Ia mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan secara subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

Baca juga: KEJARI Langkat Jadwal Ulang Pemanggilan atas Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perbaikan Jalan

"Penahanan tingkat penyidikan dilakukan di Lapas Binjai," bebernya. 

Dirinya menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dipindahkan ke Lapas Binjai.

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka T Sahril belum dilakukan penahanan, lantaran terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, penyidik masih melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.

"Sebab, tersangka T Sahril berdasarkan hasil pemeriksaan PCR masih dinyatakan positif Covid-19. Penyidik akan memantau terus perkembangan yang bersangkutan untuk dilakukan jadwal ulang pemeriksaan," tandasnya.

Baca juga: Kejari Langkat Tunggu Putusan Hakim Garap Pejabat Dinkes Penerima Suap

Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.

Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendy Pohan yang menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan. 

Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved