Berita Langkat Terkini

Oknum Ketua OKP di Langkat Dituntut Satu Tahun Penjara terkait Kasus Penganiayaan

Bambang alias Bembeng, seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan.

TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
PENGANIAYAAN - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra (Tengah) didampingi Kasi Intel, Ika Lius Nardo (Kiri) saat diwawancarai di kantornya pada, Kamis (16/4/2026) sore. Bambang alias Bembeng oknum ketua OKP sekaligus terdakwa dalam perkara penganiayaan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, pidana satu tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bambang alias Bembeng, seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan, dituntut pidana satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Bembeng dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 262 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan atau di muka umum dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap oknum ketua OKP tersebut sudah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Itu semua berdasarkan fakta fakta dipersidangan," ujar Yoyok, Sabtu (18/4/2026).

"Dan itu semua berdasarkan petunjuk pimpinan, dan tidak mungkin diungkap di sini," sambungnya.

Meskipun demikian, Yoyok meminta awak media untuk menunggu hasil putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat terkait vonis final nantinya.

"Menurut kami itulah (tuntutan) yang layak terhadap terdakwa," kata Yoyok.

Buntut Bentrok Antar-OKP, Dua Korban Mengalami Luka Bacok dan Sayat di Leher

Diketahui sebelumnya, Bambang alias Bembeng ditetapkan sebagai tersangka menyusul bentrokan yang melibatkan dua kelompok OKP, yakni FKPPI dan Satgas GRIB.

Insiden bentrokan tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka yang cukup serius.

Korban pertama berinisial RAP (27), warga Sirapit, Langkat, yang mengalami luka bacok sebanyak tiga kali pada kaki kanan dan satu kali pada tangan kanan.

Sementara korban kedua berinisial AS (30) dilaporkan mengalami luka sayat pada bagian leher belakang sebelah kanan.

Bentrokan tersebut diduga dipicu oleh penyerangan awal dari kelompok Satgas GRIB Jaya sekitar pukul 03.00 WIB, yang kemudian memancing serangan balik dari kelompok FKPPI Langkat pada pagi harinya.

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tersangka terhadap oknum ketua dari salah satu kelompok yang terlibat dalam pertikaian berdarah tersebut.

Menariknya, pada tahun 2024 lalu, Bambang juga sempat menyandang status tersangka dalam perkara perjudian yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Namun, saat itu Bambang dilepaskan oleh penyidik dengan alasan kesehatan.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved