Viral Medsos
Sudah Jadi Tersangka Oknum Satpol PP Penampar Wanita di Gowa, Korban Bicara soal Kehamilan
Sudah jadi tersangka oknum Satpol PP penampar wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan lantaran masih mendapatkan perawatan medis.
Korban bicara soal kehamilan
Dirangkum dari Tribun-Timur.com, Riana dibawa ke Rumah Sakit Thalia, Panciro, Bajeng, Kabupaten Gowa setelah dianiaya Kamis (15/7/2021) sore.
Riana mengaku didatangi petugas medis.
Saat akan mengecek kehamilan, petugas medis itu menyampaikan bahwa Riana tidak hamil.
Petugas medis mendatangi Riana karena ingin di USG namun menolak.
"Dia (dokter) datang dan menanyakan kenapa tidak mau di USG?," katanya.
Ditanyai tentang kehamilannya, Riana menjelaskan, dirinya sedang dalam pengobatan.
"Sayakan dalam pengobatan. Bisa lihat FB saya dan bulan lalu perut saya memang berbeda dan saya memang tidak ke dokter," ucap Riana.
Riana mengaku jika ia memiliki bukti sementara melakukan pengobatan.
"Kalau ke dokter memang tidak bisa, tidak nampak. Bisa buka FB saya tiap bulan perut saya bagaimana, kadang besar dan sebentar kempes," sambung dia.
Dia mengaku kehamilanya diketahui dari tukang urut.
"Ditanyai apakah kehamilan itu dari pemeriksaan Dokter atau tukang urut?"
"Masalahnya ini pengobatan sendiri pak, memang tidak bisa dijangkau dengan pikiran logika."
"Iya tukang urut yang bilang saya hamil dan saya sendiri," jawabnya.
Dia juga mengaku sudah tidak haid selama tiga bulan terakhir.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/satpolpp-tamparwanita-tribunmedan.jpg)