Berita Viral
Debt Collector Diduga Jebak Damkar Untuk Tagih Utang Pinjol, Bikin Laporan Kebakaran Palsu
Setibanya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan adanya kebakaran. Kondisi di lokasi terpantau normal dan warung yang dilaporkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Debt collector diduga jebak Damkar untuk tagih utang pinjaman online.
Pelaku diduga membuat laporan kebakaran palsu.
Kasus ini terjadi di Kota Semarang.
Baca juga: Tinggalkan Satu Anak yang Masih Balita, Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Dimakamkan di Sumut
Aparat Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang awalnya mendapatkan laporan kebakaran.
Pihak damkar menindaklanjuti laporan kebakaran tersebut.
Namun laporan tersebut diketahui tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: Tinggalkan Satu Anak yang Masih Balita, Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Dimakamkan di Sumut
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman online (pinjol).
Peristiwa itu bermula pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, saat Damkar menerima laporan melalui layanan darurat 113 dan pesan WhatsApp mengenai kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Damkar menerjunkan 12 personel dan dua unit mobil pemadam ke lokasi.
Namun, setibanya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan adanya kebakaran.
Kondisi di lokasi terpantau normal dan warung yang dilaporkan bahkan belum buka.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menyebut laporan tersebut diduga dibuat oleh debt collector pinjaman online. Dugaan ini muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap nomor pelapor.
Baca juga: Santri Korban Pelecehan Pendakwah Syekh Trauma Berat hingga Mau Pindah Keyakinan
Hasil penelusuran menunjukkan pemilik warung memiliki tunggakan utang sekitar Rp2 juta pada layanan pinjaman online.
Laporan kebakaran tersebut diduga digunakan sebagai cara untuk menekan pemilik usaha agar segera melunasi kewajibannya.
Damkar kemudian mencoba menghubungi pelapor dan meminta yang bersangkutan datang untuk memberikan klarifikasi dengan tenggat waktu dua kali 24 jam.
Baca juga: PT PLN Indonesia Power Gelar Program TJSL Pengobatan Gratis di Desa Pulau 9
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Debt-Collector-Diduga-Jebak-Damkar-Untuk-Tagih-Utang-Pinjol-Bikin-Laporan-Kebakaran-Palsu.jpg)