Viral Medsos

Sudah Jadi Tersangka Oknum Satpol PP Penampar Wanita di Gowa, Korban Bicara soal Kehamilan

Sudah jadi tersangka oknum Satpol PP penampar wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Sudah Jadi Tersangka Oknum Satpol PP Penampar Wanita di Gowa, Korban Bicara soal Kehamilan 

TRIBUN-MEDAN.com - Sudah jadi tersangka oknum Satpol PP penampar wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Video oknum Satpol PP terekam kamera menampar wanita viral di media sosial. Itu terjadi saat PPKM darurat di Gowa.

Kini, Satpol PP ringan tangan itu sudah jadi tersangka.

Sebelumnya nama Mardani mendadak terkenal setelah video saat dia memukuli ibu hamil pemilik kafe bernama Amriana di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

Oknum anggota Satpol PP itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Gowa Kamis (15/7/2021) dini hari. 
Oknum anggota Satpol PP itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Gowa Kamis (15/7/2021) dini hari.  (IST)

Oknum anggota Satpol PP itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Gowa Kamis (15/7/2021) dini hari. 

Kasus penamparan seorang ibu hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh oknum anggota Satpol PP terus bergulir.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat.

Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).

Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Kabar terbarunya, oknum Satpol PP berinisial MH sudah resmi dijadikan tersangka.

MH sebelumnya dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.

Informasi di atas dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (16/7/2021).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan lantaran masih mendapatkan perawatan medis.

Korban bicara soal kehamilan

Wanita dan suami korban Satpol PP ringan tangan di Gowa
Wanita dan suami korban Satpol PP ringan tangan di Gowa (IST)

Dirangkum dari Tribun-Timur.com, Riana dibawa ke Rumah Sakit Thalia, Panciro, Bajeng, Kabupaten Gowa setelah dianiaya Kamis (15/7/2021) sore.

Riana mengaku didatangi petugas medis.

Saat akan mengecek kehamilan, petugas medis itu menyampaikan bahwa Riana tidak hamil.

Petugas medis mendatangi Riana karena ingin di USG namun menolak.

"Dia (dokter) datang dan menanyakan kenapa tidak mau di USG?," katanya.

Ditanyai tentang kehamilannya, Riana menjelaskan, dirinya sedang dalam pengobatan.

"Sayakan dalam pengobatan. Bisa lihat FB saya dan bulan lalu perut saya memang berbeda dan saya memang tidak ke dokter," ucap Riana.

Riana mengaku jika ia memiliki bukti sementara melakukan pengobatan.

Kondisi perempuan hamil yang dipukul oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kondisi perempuan hamil yang dipukul oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Facebook/ via TribunnewsBogor.)

"Kalau ke dokter memang tidak bisa, tidak nampak. Bisa buka FB saya tiap bulan perut saya bagaimana, kadang besar dan sebentar kempes," sambung dia.

Dia mengaku kehamilanya diketahui dari tukang urut.

"Ditanyai apakah kehamilan itu dari pemeriksaan Dokter atau tukang urut?"

"Masalahnya ini pengobatan sendiri pak, memang tidak bisa dijangkau dengan pikiran logika."

"Iya tukang urut yang bilang saya hamil dan saya sendiri," jawabnya.

Dia juga mengaku sudah tidak haid selama tiga bulan terakhir.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved