Viral Medsos
Sudah Jadi Tersangka Oknum Satpol PP Penampar Wanita di Gowa, Korban Bicara soal Kehamilan
Sudah jadi tersangka oknum Satpol PP penampar wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Sudah jadi tersangka oknum Satpol PP penampar wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Video oknum Satpol PP terekam kamera menampar wanita viral di media sosial. Itu terjadi saat PPKM darurat di Gowa.
Kini, Satpol PP ringan tangan itu sudah jadi tersangka.
Sebelumnya nama Mardani mendadak terkenal setelah video saat dia memukuli ibu hamil pemilik kafe bernama Amriana di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Oknum anggota Satpol PP itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Gowa Kamis (15/7/2021) dini hari.
Kasus penamparan seorang ibu hamil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh oknum anggota Satpol PP terus bergulir.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat.
Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).
Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Kabar terbarunya, oknum Satpol PP berinisial MH sudah resmi dijadikan tersangka.
MH sebelumnya dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.
Informasi di atas dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (16/7/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/satpolpp-tamparwanita-tribunmedan.jpg)