KONFLIK IAKN Tarutung antara Yusuf Henuk vs Bupati Taput jadi UKN Berujung Pidana UU ITE

Kasus polemik pembentukan Universitas di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) berujung pidana UU ITE.

Tribun-medan.com/IST
PROFESOR HENUK - Tangkapan Layar di akun Facebook Prof Yusuf L Henuk sedang berada di IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Tarutung. (Tribun-medan.com/IST) 

"Yang keempat, kita lihat harusnya ada restorative justice. Jadi mediasinya ada segala macamnya ada, kita sesali disitu," ungkapnya.

Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved