KONFLIK IAKN Tarutung antara Yusuf Henuk vs Bupati Taput jadi UKN Berujung Pidana UU ITE

Kasus polemik pembentukan Universitas di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) berujung pidana UU ITE.

Tribun-medan.com/IST
PROFESOR HENUK - Tangkapan Layar di akun Facebook Prof Yusuf L Henuk sedang berada di IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Tarutung. (Tribun-medan.com/IST) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus polemik pembentukan Universitas di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung terjadi antara Prof Yusuf L Henuk vs Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan berujung pidana UU ITE.

Kuasa Hukum Prof Yusuf L Henuk, Rinto Maha menyebutkan bahwa kasus ini bermula soal perbedaan pendapat antara kliennya dengan Bupati Tapanuli Utara soal pembentukan Universitas di IAKN.

"Ini polemik, ini masalah sebenarnya perbedaan pendapat antara Nikson Nababan selaku Bupati Taput dengan Prof YLH mewakili sivitas akademik (IAKN). Ini kan terjadi karena perbedaan pendapat yang runcing makanya saling melapor antara Nikson dan Prof YLH mengenai pembentukan universitas dari IAKN," bebernya, Rabu (30/6/2021).

Ia menyebutkan bahwa informasi dari kliennya akademisi yang ada di IAKN dan juga Prof Yusuf L Henuk meminta agar IAKN menjadi konsep Universitas Kristen Negeri (UKN). Yang ada dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Konsep dari akademisi disana mereka ingin tetap di bawah Kemenag mereka ingin konsep nya seperti UINSU ada fakultas Humaniora tapi fakultas humaniora nya itu bersifat umum. UINSU kan ada fakultas hukum, ada fakultas sosial. Jadi civitas akademik disana informasi dari Prof YLH yang dia sampaikan ke saya, saya tidak mewakili IAKN sekarang tapi informasi dari beliau seperti itu mereka ingin tetap dibawah naungan Kemenag, mamanya jadi UKN," bebernya.

Rinto menjelaskan bahwa belum ada bentuk Universitas Kristen Negeri di Indonesia.

"Karena belum ada di Indonesia konsep Universitas Kristen Negeri, institut ada tapi universitas belum ada. Mereka kepengen konsep seperti itu, karenakan cocok juga di Taput yang mayoritas Kristen," ungkapnya.

Sementara, Rinto menyebutkan bahwa Bupati Tapanuli Utara mengusulkan untuk mengubah IAKN menjadi Universitas Negeri Tapanuli Raya (Untara). Yang di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Kalau Bupati megkonsepnya Untara Universitas Negeri Tapanuli Raya seperti USU bukan konsep kayak UINSU. Dia pengen konsep seperti USU bukan humaniora umum tapi Universitas Negeri Umum. Dia pengennya ke Dikti (Kemendikbud-Ristek) yang satu pengennya Kemenag," bebernya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Prof Yusuf L Henuk diperbantukan sebagai dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) dari USU.

Ia menjelaskan bahwa Prof Yusuf hendak membantu Rektor IAKN Prof Lince Sihombing menjadikan UKN.

"Dia (Prof YLH) ditarik sebagai dosen untuk membantu IAKN makanya dia kesal. Dia dari USU mau bantu IAKN menjadi UINSU versinya di Tarutung ada UKN. Makanya dia mau membantu Prof Lince. Ternyata ada perbedaan pendapat," jelasnya.

Rinto menyebutkan akibat perbedaan pandangan tersebut akhirnya kedua belah pihak terjadi cekcok di media sosial Facebook.

Hingga akhirnya, ia menerangkan terjadi saling lapor antara Bupati Taput Nikson Nababan mewakili Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing.

"Ribut berantam di medsos, Tapi yang lain enggak berani, yang punya nyali cuma Prof YLH. Pelapor mewakili (Bupati) Nikson, terlapor (Prof YLH) dia melapor juga," bebernya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved