Pindah dari Riau ke Jakarta, Terungkap Aksi Bejat Ayah Melampiaskan Nafsu ke Putrinya Bertahun-tahun

Selama bertahun-tahun, gadis di bawah umur yang kini telah berusia 13 tahun itu kerap menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.

Editor: AbdiTumanggor
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
KASUS PENCABULAN ANAK KANDUNG: Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah inisial H terhadap anak kandungnya, Jumat (25/6/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi,"
ujarnya. 

Kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku berinisial H dan korban di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), melaporkan kasus itu kepada Polsek Metro Pesanggrahan pada 5 Juni 2021.

Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, pria berusia 43 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Jaksel.

Kini, anggota kepolisian juga memberikan trauma healing untuk korban.

Karena setiap melakukan aksinya, pelaku melakukan ancaman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terkait Hubungan Sedarah (Inses) di Bekasi, Sang Kakak Mengaku Terdorong Nafsu karena Film Dewasa

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved