Pindah dari Riau ke Jakarta, Terungkap Aksi Bejat Ayah Melampiaskan Nafsu ke Putrinya Bertahun-tahun

Selama bertahun-tahun, gadis di bawah umur yang kini telah berusia 13 tahun itu kerap menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.

Editor: AbdiTumanggor
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
KASUS PENCABULAN ANAK KANDUNG: Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah inisial H terhadap anak kandungnya, Jumat (25/6/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

TRIBUN-MEDAN.COM -- Lagi-lagi seorang gadis muda mengalami nasib tragis di rumahnya sendiri.

Selama bertahun-tahun, gadis di bawah umur yang kini telah berusia 13 tahun itu kerap menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.

Kejadian yang dialami gadis malang tersebut terjadi sejak sang ibu bercerai dengan ayah kandungnya berinisial GT alias H (43).

Bukan hanya sekali, sang ayah juga mengaku berulang kali merudapaksa anak gadisnya tersebut.

Peristiwa memilukan ini diungkap Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku H saat ini sudah berhasil amankan oleh polisi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, nafsu birahinya tak tertahan saat di kamar bersama korban.

Pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.

"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.

"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," sambungnya.

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah inisial H terhadap anak kandungnya, Jumat (25/6/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
KASUS PENCABULAN ANAK KANDUNG: Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah inisial H terhadap anak kandungnya, Jumat (25/6/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

4 Tahun Diperdaya Ayah

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, kejadiaan yang dialami anak H sangatlah tragis.

Menurut Kapolres, korban (identitasnya dirahasiakan karena masih di bawah umur) selama 4 tahun menjadi pelampiasan ayah kandungnya sendiri berinisial H.

Ia melanjutkan, pelaku tega merudapaksa anak kandungnya sejak korban masih berusia 9 tahun.

Pelecehan itu diterima korban pertama kali pada tahun pada 2017 lalu.

Hingga terakhir kali sebelum terungkap, korban menerima pelecehan tersebut pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.

"Kejadian ini sangat tragis... menimpa anak kandung sendiri... merusak masa depan anak....,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021).

H telah bercerai dengan istrinya yang tak lain ibu korban.

Perceraian itu terjadi ketika korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Korban dan H mulanya tinggal di Riau lalu pindah ke daerah Jakarta Selatan.

Pelecehan tersebut telah diterima korban sejak keduanya masih tinggal di Riau.

“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di antara keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau,"

"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku,” ujar Azis.

Pencabulan itu masih dilakukan H sampai mereka pindah ke Jakarta Selatan.

Modus Pijat

Menurut Kombes Pol Azis Andriansyah, minta dipijat menjadi modus pelaku sebelum memperdaya putri kandungnya sendiri.

Dijelaskan Azis, H melakukan modus berpura-pura meminta korban memijitnya.

"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," tuturnya.

Setelah itu, H melakukan perbuatan bejatnya kepada sang putri.

Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi,"
ujarnya. 

Kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku berinisial H dan korban di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), melaporkan kasus itu kepada Polsek Metro Pesanggrahan pada 5 Juni 2021.

Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, pria berusia 43 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Jaksel.

Kini, anggota kepolisian juga memberikan trauma healing untuk korban.

Karena setiap melakukan aksinya, pelaku melakukan ancaman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terkait Hubungan Sedarah (Inses) di Bekasi, Sang Kakak Mengaku Terdorong Nafsu karena Film Dewasa

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved