NASIB LILI Pintauli Siregar, Albertina Ho Bilang Dewas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik
Albertina Ho ungkap Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu dengan mengumpulkan sejumlah bukti.
TRIBUN-MEDAN.com- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Laporan itu dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Baca juga: INILAH Ruri Prihatini Lubis, Adik Ipar Pimpinan KPK Lili Pintauli yang Jabat Dirut PDAM Tanjungbalai
Laporan ini terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK akan memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu dengan mengumpulkan sejumlah bukti.
• KETUA KPK Firli Jadi Sorotan, Mangkir Lagi dari Panggilan Komnas HAM, MAKI Singgung Orang Istimewa
Hal ini, kata dia, sesuai dengan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
Adapun Lili dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik.
Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
• BEDA dengan Ketua KPK Firli, Menteri Tjahjo Kumolo Tegas Siap Dipanggil Komnas HAM soal TWK KPK
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
• Edy Rahmayadi Janji Bangun Nias Lewat Upaya Pendirian 98 Sekolah, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dikutip dari tribunnews.com
ARTIKEL LAIN TERKAIT kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-di-medan.jpg)