Kasus Korupsi

Daftar Aset Pengusaha Tambang Samin Tan Disita, 47 Bangunan, Puluhan Alat Berat hingga Mobil

Kejagung sebelumya telah menetapkan pengusaha batubara tersebut di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Editor: Salomo Tarigan
(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
SAMIN TAN DIGIRING - Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan izin pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (26/3/2026) dini hari 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan penyidikan kasus korupsi tambang yang melibatkan pengusaha Samin Tan.

Kejagung sebelumya telah menetapkan pengusaha batubara tersebut di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Terkini Tim Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor PT Menara Cipta Mulia (MCM) dan Banjar Barokah Perdana (BBP) di Kalimantan Selatan.

Anang menuturkan bahwa kedua perusahaan itu diketahui juga terafiliasi dengan perusahaan pertambangan milik Samin Tan yakni PT Asmindo Koalindo Tuhub (AKT).

KAPUSPEN KEJAGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, saat diwawancarai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (26/2/2026).
KAPUSPEN KEJAGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, saat diwawancarai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (26/2/2026). (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

"Dalam kegiatan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP per 7 April 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Rincian Aset Disita Kejagung

Anang menjelaskan, adapun rincian aset yang berhasil disita oleh penyidik antara lain berupa 47 bangunan, tiga unit genset, 1 unit forklift, satu tangki genset, satu unit kontrol panel.

Selain itu terdapat pula penyitaan berupa batubara sebanyak kurang lebih 60.000 MT yang terletak di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori sekitar 9.000.

"Kemudian lokasi di GT Markus di Desa Tuhup 12 aset disita di antaranya 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station. Sedangkan lokasi di area pertambangan 64 aset disita di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit," kata Anang.

Setelah itu terdapat pula 55 aset yang disita di lokasi workshop PT AKT yakni di antaranya 40 alat berat, tujuh lighting tower, satu mobil light pickel, tiga welding mesin, satu compactor, satu line boring dan satu mesin bubut.

Sedangkan untuk dua lokasi terakhir yakni di Stockfile dan lokasi fuel station, penyidik berhasil menyita di antaranya satu mesin chrusher, lima alat berat, 14 truck Hauling. 

"Sementara lokasi fuel station disita sebanyak lima tangki fuel station, empat fuel truck," ucapnya.

Anang menyebut bahwa terhadap aset-aset telah dilakukan penyitaan dan penyegelan serta akan dimintakan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan setempat.

"Untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," pungkasnya.

Samin Tan Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved