KETUA KPK Firli Jadi Sorotan, Mangkir Lagi dari Panggilan Komnas HAM, MAKI Singgung Orang Istimewa

Komnas HAM memanggil Firli untuk menjelaskan soal Tes Wawasan Kebangsaan kepada pegawai KPK yang menuai polemik dan pro-kontra.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti soal mangkirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam pemanggilan oleh Komnas HAM.

Diketahui, Komnas HAM memanggil Firli untuk menjelaskan soal Tes Wawasan Kebangsaan kepada pegawai KPK yang menuai polemik dan pro-kontra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya bakal mengajukan uji materi Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi tersebut rencananya akan dilakukan minggu depan.

Boyamin
Boyamin (Isti Boyamin via tribunjogja)

"MAKI akan berinisiatif mengajukan Uji Materi Undang Undang HAM dengan maksud menguji efektivitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk kewenangan memanggil seseorang untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait aduan dugaan Pelanggaran HAM," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/6/2021).

BERITA PAPUA HARI INI Ketua KNPB-OPM Merauke Ditangkap, Dugaan Menyebar Info Hoaks Ujaran Kebencian

Boyamin memahami panggilan Komnas HAM berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia secara pribadi atau dari instansi pemerintah atau lembaga swasta tanpa kecuali m.

"Sehingga penolakan Firli Bahuri Ketua KPK atas panggilan Komnas HAM adalah bentuk imunitas atau kekebalan istimewa sehingga perlu diatur khusus dalam Undang Undang HAM," katanya.

Boyamin mengataman bahwa uji materi tersebut dimaksudkan memberikan landasan dasar yang kuat kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK dalam menolak panggilan Komnas HAM terkait TWK dengan alasan independensi KPK sehingga tidak bisa dipanggil Komnas HAM.

"Jika uji materi ini dikabulkan, maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM," katanya.

"Jika uji materi ditolak, maka semua orang termasuk Ketua KPK harus datang jika dipanggil Komnas HAM karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM," kata Boyamin

TONTON Video Presiden Prancis Ditampar Keras oleh Warganya di Bagian Wajah hingga Mau Terjatuh

Pihaknya menegaskan serius dalam melakukan uji materi tersebut.

"Bukan bermaksud menyindir siapa pun, bukan bermaksud memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri Ketua KPK, namun jika uji materi ini dikabulkan maka menunjukkan Firli Bahuri Ketua KPK adalah orang istimewa, sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM, namun jika ditolak menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945," katanya.

Bobby Nasution Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Terkait pasal yang akan diuji, Boyamin memberikan materi pasal-pasalnya dalam UU nomor 39 tahun 1999.

Berikut pasal-pasal yang akan diajukan tersebut.

1. Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi: "Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya"

BERITA PAPUA HARI INI Ketua KNPB-OPM Merauke Ditangkap, Dugaan Menyebar Info Hoaks Ujaran Kebencian

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved