Polemik Pegawai KPK Dipecat

SAOR SIAGIAN Sindir Koruptor Saja Bisa Dibina Ditemui Firli Bahuri, 51 Pegawai KPK tak Bisa Dibina?

Saor Siagian menyindir, kenapa pegawai KPK yang dipecat tersebut disebut musuh negara, tidak nasionalis dan distigma tidak setia kepada Pancasila.

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
DOk Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
SAOR SIAGIAN 

Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo bicara soal wacana penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.

”Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5).

Baca juga: BERITA KPK HARI INI - Pegawai KPK Bocorkan Kejanggalan TWK, Minta Jokowi Turun Tangan

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

 BERITA KPK - Pegawai KPK Lolos TWK Dukung Novel Baswedan dkk, Tolak SK Pimpinan KPK

HASIL LIGA EROPA Villarreal Juara Liga Eropa 2020/2021, Man United Kalah Adu Penalti Skor 11-10

Pimpinan KPK Bungkam Ogah Sebut Nama 51 Pegawai KPK yang Dipecat, Sesuai Keinginan Jokowi?

”Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com/Tribunnews.com/kompas)

ARTIKEL LAIN TERKAIT POLEMIK PEGAWAI KPK DIPECAT

ARTIKEL LAIN TERKAIT Kondisi KPK

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved